Serang Kota (Banten) – siberone.co.id
Respon sigap Bhabinkamtibmas Polsek Serang Bripka Ing Martaloza mengamankan seorang terduga pelaku inisial I (17) warga Kota Serang, melakukan hal tidak terpuji diduga pencabulan terhadap korban melati (bukan nama asli umur 14 – red) warga Kota Serang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIK melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H, kronologi peristiwa tersebut bermula ketika Bripka Ing Martaloza selaku Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT serta warga mendatangi kediaman terduga pelaku pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, dan mendapati terduga pelaku berada di kamar sedang bersembunyi, setelah diinterogasi, pengakuan sepihak dari terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban sebanyak satu kali dan korban pun mengiyakannya, untuk diketahui waktu kejadian bujuk rayu pertama pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 lalu.
“Selanjutnya korban didampingi orang tuanya bersama Bhabinkamtibmas diantarkan ke Unit PPA Polres Serang Kota untuk membuat Laporan Polisi. Kemudian, Bripka Ing Martaloza langsung mengamankan terduga pelaku, dan membawanya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Serang, sambil menerangkan kronologi peristiwa tersebut, Sabtu (18/09/2021).
Kasus tersebut masih dalam proses tindak lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota. (Red)