Cilegon – siberone.co.id
Respon cepat Piket Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian kebakaran di Villa Lembah Bukit Hijau Desa Waringin. Sabtu (18/09/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak IPTU Dikdik Rustandi, S.Sos, membenarkan bahwa telah terjadi musibah kebakaran pada hari Selasa, 17 September 2021, sekira jam : 19.00 Wib, yang terjadi di Villa Lembah Bukit Hijau (LBH) berlokasi di Kp Bunut Rt 005/001, Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, selanjutnya langsung memerintahkan kepada Pawas berikut Piket Polsek Mancak menuju ke TKP.
Di bawah Pimpinan Pawas IPTU Zainal Abidin bersama personil Piket menuju ke lokasi musibah kebakaran tersebut, sesampainya di lokasi terlihat bangunan Villa yang lokasinya berada agak tinggi sudah dalam keadaan terbakar pada bagian atapnya, banyaknya material bangunan yang terbuat dari kayu, membuat api semakin mudah cepat membakar bangunan tersebut.
Zainal Abidin selaku Pawas langsung melakukan kordinasi dengan Pihak BPBD Kabupaten Serang dan Unit Damkar Sektor Anyar untuk segera meluncur ke lokasi musibah kebakaran dan memerintahkan personil Piket Polsek Mancak untuk segera melokalisir tempat kejadian dan menjaga jarak aman warga masyarakat yang datang melihat kejadian tersebut, sekira jam : 20.30 Wib api dapat dipadamkan, “Jelasnya.
Sdr H. Dedi Rustendi, sebagai korban pemilik Villa mengatakan bahwa dalam kejadian musibah kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, karena Villa dalam keadaan kosong, dugaan sementara kebakaran terjadi akibat adanya arus pendek/konsleting pada instalasi listrik di bangunan villa, diperkirakan kerugian materi akibat kejadian tersebut sekitar Rp 75.000.000,- “ imbuhnya.
Kapolsek Mancak sangat mengapresiasi terhadap semua Pihak yang terlibat dalam merespon dan bekerja sama di lapangan, sehingga bisa menangani kejadian musibah kebakaran tersebut,“ Pungkasnya.
(Red)