• Rab. Des 4th, 2024

Siber One

Media online utama

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ikuti Bimtek Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA)

Byadmin siberone

Sep 17, 2021

Bekasi – siberone.co.id
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Taletting Langi menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis mengenai Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang diperuntukkan bagi admin dan pengelola. Kegiatan ini dalam rangka pengisian PRISMA yang akan segera dilakukan di beberapa daerah. Kehadiran Andi adalah sebagai pakar dari PRISMA, (16/09).

Kegiatan akan berlangsung selama 3 hari dimulai dari hari Kamis 16 September 2021 hingga 18 September 2021. Dalam kegiatan ini dihadiri juga dari Direktur Kerja Sama HAM Hajerati yang pada pada hari pertama ini memberikan pemaparan mengenai Bimbingan Teknis Penilaian Resiko Bisnis dan HAM bagi pengelola PRISMA.

“Peranan PRISMA terbagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai Edukasi sehingga pelaku usaha dapat mengerti apa yang harus dilakukan terkait dengan BHAM, yang kedua sebagai panduan untuk melakukan keseragaman ekspektasi bagi pelaku usaha dan masyarakat dan sebagai alat ukur dan yang ketiga sebagai Dialog yaitu menjadi platform bagi komunikasi antara pelaku usaha dan komunikasi pelaku usaha dengan pemerintah,” Ujar Hajerati.

PRISMA sendiri adalah suatu program aplikatif mandiri berbasis website telah dilaunching secara resmi pada tanggal 23 Februari 2021 yang diperuntukkan untuk membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. PRISMA diinisasi, dirancang dan dibangun oleh DJHAM bersama dengan masyarakat madani dan dikonsultasikan bersama perusahaan.

“Kita berharap PRISMA dapat berkesinambungan dan Perusahaan menggunakan PRISMA secara reguler, sehingga score perusahaan semakin membaik,” Lanjut Hajerati.

PRISMA dibentuk untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak operasional atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penelitian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik. (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *