Serang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kabupaten Tangerang tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (16/09).
Dibuka dan dipimpin oleh Ibu Jihan (Kepala Sub Bagian Pembentukan produk Hukum Daerah pada Bagaian Hukum Setda Kabupaten Tangerang).
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kab Tangerang, Bappeda Kabupaten Tangerang, Diskominfo Kabupaten Tangerang, Biro Hukum Setda Provinsi Banten serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Disampaikan Bappeda Kabupaten Tangerang sebagai pemprakarsa, Penyusunan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 ini sebagai bentuk evaluasi dari perubahan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya, juga perubahan kebijakan pusat (RPJMN) serta Pandemi Covid-19 yang melanda dunia yang mengakibatkan perubahan pada target, tujuan, sasaran serta strategi pada RPJMD Kabupaten Tangerang.
Disampikan juga oleh Ibu Jihan selaku perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang bahwa rapat pengharmonisasian ini merupakan bentuk penyelerasaan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap materi muatan rancangan peraturan dareah ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan juga kepentingan umum. Olehkarena itu diharapkan saran serta masukan dari peserta rapat termasuk Kanwil Kemenkumham Banten demi kesempurnaan rancangan peratyran daerah ini.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023, diantaranya bahwa Melihat draft perubahan Raperda ini hanya sebatas perubahan pasal 4 lampiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023, jadi sebaiknya Pasal 4 huruf a yang semula mengatur tentang RPJMN Tahun 2015-2019 diubah menjadi RPJMN 2020- 2024 , selain itu raperda ini juga mengatur tentang perubahan lampiran sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Secara teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023 ini perlu disesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rancangan Perda ini disarankan merubah alasan pembentukan perda ini dengan alasan yang mengandung unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, mengingat ini adalah perda perubahan bukan perda baru yang merupakan delegasi atas peraturan yang lebih tinggi. (Red)