• Rab. Des 4th, 2024

Siber One

Media online utama

Kabidkeu Polda Banten Sosialisasi tentang Bantuan Tunai Pedagang kaki Lima (PKL) dan Warung ke Polres Pandeglang

Byadmin siberone

Sep 16, 2021

PANDEGLANG – siberone.co.id
Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi, S.E., S.H., M.H ke Polres Pandeglang dalam rangka sosialisasi skema atau rencana pendistribusian Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di Aula Serbaguna Polres Pandeglang, Kamis (16-09-2021).

Hadir dalam acara ini Wakapolres Pandeglang KOMPOL Rahmat Sampurno, S.I.K, Kasat Samapta Polres Pandeglang AKP Tulus Prayogo,S.E, Kasiekeu Polres Pandeglang IPTU Taufik, KasubbagKerma Bagops Polres Pandeglang IPTU Barmono , Kanit Binmas Jajaran dan Para Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Pandeglang Polda Banten.

Wakapolres Pandeglang KOMPOL Rahmat Sampurno, S.I.K, mengatakan Terima kasih kepada Bapak Kabidkeu Polda Banten yang berkenan hadir ke Polres Pandeglang untuk memberikan Sosialisasi dan Arahan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polres Pandeglang.

“Saya harap semua Bhabinkamtibmas mampu untuk menjadi penyalur Bantuan Tunai Pedagang kaki Lima (PKL) dan Warung” Ucap Rahmat.

KabidKeu Polda Banten mengucapkan terimaksih kepada Polres Pandeglang sudah menyediakan tempat dan waktu untuk kegiatan sosialisasi kali ini.

“Saya sampaikan bahwa program ini adalah program dari presiden untuk melakukan penyaluran Bantuan Tunai Pedagang kaki Lima (PKL) dan Warung, Adapun pada saat pelaksanaan penyaluran harus di input ke Aplikasi Teknologi Pengelolaan Penganggaran Puskeu Presisi,” Kata Kombespol Endang.

Dasar dalam kegiatan penyaluran bantuan ini mengacu pada :
1. Permenkop ukm no 2 th 2021
2. Pmk 114/ pmk .05/2021
3. Surat kemenkop/ukm ttg BTPKLW oleh Tni polri
4. Keputusan Kapolri Nomor : Kep/1414/IX/2021 tentang Mekanisme Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung yang di salurkan kepada Kapolri
5. Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/829/IX/OPS.2/2021 tanggal 8 September 2021 tentang KICK OFF pelaksanaan penyaluran Bantuan Tunai kepada PKL dan Warung.

Persiapan – persiapan :
1. Siapkan operator untuk input data
2. Petugas / panitia
3. Lokasi / tempat
4. Perlengkapan

Syarat – Syarat
1. Tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BP2UM )
2. Bukan Anggota Polri, TNI, ASN, dan BUMN
Penekanan dari Pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolri menyampaikan bahwa untuk penyaluran Bantuan Tunai Pedagang kaki Lima (PKL) dan Warung ini tidak ada pemotongan berapapun jumlah nya.

“Untuk Polres pandeglang sendiri telah mengajukan data penerima sebanyak ±210 ( Dua Ratus Sepuluh ) yang lolos dalam verifikasi,” Tandasnya. (Red)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *