SERANG – siberone.co.id
Bidang Hukum Polda Banten didampingi Bidang Humas Polda Banten melaksanakan talkshow melalui Megaswara FM sosialisasi tentang e-Bankum dan tata cara pemberian bantuan hukum oleh polri bertempat di Radio Megaswara 91.4 FM jl. lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (14/09).
Narasumber dalam talkshow tersebut yaitu Kasubbid Sunluhkum Akbp Iin Fauzi didampingi oleh Kasubbid Penmas Akbp Meryadi dan Paur Subbid Sunluhkum Iptu Agus Mujiono.
“Tata cara pemberian bantuan hukum oleh polri diatur dalam Perkap no. 2 Tahun 2017, bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Akbp Iin
Akbp Iin Fauzi menambahkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri meliputi konsultasi hukum, nasehat hukum, saran/pendapat hukum, advokasi, dan pendampingan.
“Tata cara permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang, lalu permohonan diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis kepada Kepala Divisi Hukum Polri pada tingkat Mabes Polri, Kapolda pada tingkat satwil lalu permohonan dipertimbangkan oleh Kadivkum Polri/Kapolda untuk dapat atau tidaknya diberikan bantuan hukum,” terang Akbp Iin Fauzi.
“Selanjutnya jika disetujui Kadivkum Polri/Kapolda mengeluarkan surat perintah kepada Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan, lalu pemohon memberikan surat kuasa kepada penasehat hukum/kuasa hukum/pendamping yang telah menerima surat perintah,” Akbp Iin Fauzi.
Terakhir Paur Subbid Sunluhkum Iptu Agus Mujiono menjelaskan tentang aplikasi e-Bankum.
“Aplikasi e-Bankum merupakan hasil inovasi Kabidkum Polda Banten dalam rangka pelaksanaan tugas, agar aplikasi e-Bankum dapat diketahui oleh seluruh anggota polri dan masyarakat,” tutup Iptu Agus. (Bidhumas)