SERANG – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Mengenai Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Kanwil Kumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Mengenai Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa(14/09).
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Walikota se Provinsi Banten (mewakili), Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Provinsi Banten, Pimpinan Universitas di Provinsi Banten, Perwakilan Instansi Vertikal Di Provinsi Banten; dan Kanwil Kemenkumham Banten.
Rapat dibuka oleh Bapak Andra Soni selaku Ketua DPRD Provinsi Banten dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, sebanyak 57 orang, hadir secara fisik 28 orang dan secara virtual 29 orang, sehingga telah memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan. Selanjutnya Fraksi membacakan Pendapat Akhir Paripurna bahwa seluruh Fraksi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Banten. (Red)