Serang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Subbidang Pemajuan HAM mengikuti Rapat Analisis Peraturan Perundang-undangan dengan pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Senin (13/09).
Dibuka oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh peserta dari Direktorat Jenderal HAM, Komnas HAM, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Tengah, dan Kanwil DIY.
Dalam sambutannya Timbul Sinaga berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberi masukan untuk terkait UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM kedepannya. Dalam hal ini Bidang HAM pada setiap Kantor Wilayah agar ikut memperhatikan agar kedepannya tidak ada lagi Peraturan Daerah yang tidak berperspektif HAM.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber yaitu Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum, Satya Arinanto yang membawakan materi mengenai Tinjauan Terhadap UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dilanjutkan dengan narasumber kedua Akademisi Universitas Surabaya, yang menyampaikan mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dari Perspektif Hak Sipol dan Ekosob, kendala, hambatan dan tantangannya dan diakhiri dengan narasumber ketiga yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyampaikan materi tentang Catatan dan Alur Dalam Penyampaian Pandangan LPSK Pada Rapat Analisis Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kelompok Rentan Pembahasan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Humas Kanwil Banten)