Tangerang – siberone.co.id
Sebagai salah satu bentuk tanggungjawab jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI kepada para korban luka, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap para warga binaan yang menjadi korban luka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menerima perawatan medis semaksimal mungkin.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjenguk korban luka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021). Dalam kesempatan ini, Yasonna turut didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.
“Saya berharap warga binaan kami yang mengalami luka akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang kemarin ditangani sebaik mungkin dan harapannya tentu agar mereka bisa pulih seperti sedia kala,” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.
Yasonna juga meminta agar para keluarga korban luka membiarkan dokter dan perawat menjalankan tugas masing-masing. Hal ini disampaikan Yasonna setelah mendengar sejumlah keluarga korban dilarang menjenguk di rumah sakit.
“Saya memahami kecemasan yang dirasakan keluarga para korban luka. Tapi, saya mengajak keluarga para warga binaan kami percaya dan membiarkan para dokter serta perawat menjalankan tugas mereka sebaik mungkin,” ucap Yasonna.
“Luka bakar yang dialami warga binaan kami tentunya membutuhkan perawatan yang intensif. Sebaiknya, mari sama-sama kita doakan agar semua proses pengobatan berjalan dengan lancar dan keluarga bisa segera menjenguk saat sudah diizinkan,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Yasonna juga menyerahkan secara langsung santunan senilai masing-masing Rp 30 juta kepada tiga keluarga warga binaan yang meninggal dalam musibah kebakaran tersebut. Adapun keluarga korban meninggal yang menerima santunan tersebut adalah almarhum warga binaan atas nama Adam Maulana (diterima oleh Dadang/kakak), Thimoty Jaya (diterima oleh Endru Jonathan/kakak), serta Hadiyanto (diterima oleh Dasri/istri).
“Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya, tetapi sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan ini. Santunan akan diberikan kepada semua keluarga korban yang meninggal dalam musibah ini,” ucap Yasonna.
Turut disampaikan Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM juga akan bertanggung jawab atas pemulasaran jenazah hingga proses pemakaman begitu identifikasi korban tuntas dilakukan. Termasuk menanggung semua biaya pemulasaran sampai proses pemakaman.
Sebagaimana diketahui, Blok C2 di Lapas Kelas I Tangerang, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 44 warga binaan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka bakar hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. (Humas Kanwil Banten)