Serang – siberone.co.id
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kamis (09/09).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Asisten Daerah III Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan turut dihadiri oleh Kabag Peraturan Perundang-Undangan Setda Provinsi Banten, Akhmad Syaifullah, Perwakilan dari Bagian Ekonomi dan Pembangungan Setda Provinsi Banten selaku Pemrakarsa, serta Tim Asistensi Pembentukan Rapergub.
Dalam kesempatan ini Perancang Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat amanat terkait Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Disampaikan pula, dalam sistematika draf Rapergub ini perlu disempurnakan kembali, sebagai contoh Judul Bab III Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi hibah akan tetapi dalam materi muatanya tidak mengatur perencanaan, sama halnya dengan perencanaan Bansos, sehingga perlu dirumuskan ulang sistematikanya.
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ini berakhir pada pukul 12.15 WIB. (Humas Kanwil Banten)