Lebak – siberone.co.id
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Tim Pendampingan dan Konsultasi KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Pendampingan dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Merek bagi Dinas Koperasi dan UMK di Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (07/09).
Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kab. Lebak, Yudawati yang didampingi oleh Kasi Promosi dan Pemasaran UMKM.
Yudawati menyampaikan bahwa tahun ini telah menganggarkan fasilitasi pendaftaran Merek gratis bagi pelaku UMKM yang berada di Wilayah Kabupaten Lebak sebanyak 40 Merek. Untuk tahun depan, harapannya dapat ditingkatkan demi memberikan pelindungan bagi para pelaku UMKM.
Dalam kegiatan ini, Tim menyerahkan beberapa modul dan panduan terkait Merek kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Lebak.
Tim juga turut melakukan bimbingan dan panduan teknis kepada operator dari Dinas dan perwakilan pelaku UMKM. Selain menjelaskan persyaratan digital apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran merek, juga diberikan panduan terkait tata cara pembuatan akun, pencetakan kode billing, pengecekan klasifikasi Merek, penginputan permohonan, hingga pencetakan tanda terima permohonan dan sertifikat.
Agar memudahkan dalam pemberian panduan, Tim memberikan contoh dengan melakukan penginputan beberapa Merek yang telah lengkap persyaratan digitalnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan konsultasi terkait dengan Merek dan Kekayaan Intelektual lainnya. (Humas Kanwil Banten)