Serang – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Pembahasan raperda kota tangerang selatan tentang perkoperasian dan usaha mikro secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (07/09).
Perkoperasian dan Usaha mikro ini guna mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan.
Rapat Pembahasan raperda kota tangerang selatan tentang perkoperasian dan usaha mikro dihadiri oleh bagian hukum setda kota tangsel, Dinas koperasi dan UMKM kota tangsel, dan tim asistensi Raperda.
Dalam kesempatan ini Perancang PUU Kanwil Banten memberikan tanggapan bahwa Secara umum materi muatan raperda ttg perkoperasian dan usaha mikro blm sesuai dgn materi muatan di dlm UU No. 11 tahun 2020 ttg cipta kerja dan PP No. 7 tahun 2021 ttg kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, selain itu Pada judul sebaiknya disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kota tangsel yaitu pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, dan masih ada pengaturan di dalam pasal yg diatur berulang-ulang sebaiknya dipilih salah satu aja. (Humas Kanwil Banten)