• Rab. Des 4th, 2024

Siber One

Media online utama

Cegah TKI Non Prosedural, Kumham Banten Koordinasi Dengan Dirintelkam Polda Banten Untuk Lakukan Pendataan

Byadmin siberone

Sep 7, 2021

Serang – siberone.co.id
Sedianya, Penempatan tenaga kerja ke luar negeri diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, Hak Asasi Manusia dan perlindungan hukum.
Dan sudah menjadi ketentuan, Calon Tenaga Kerja yang akan bekerja di suatu negara harus melengkapi dokumen dokumen yang membantu menjamin tenaga kerja mendapatkan hak atas pekerjaan yang layak, gaji yang sesuai serta perlindungan hukum sebagai warga negara.
Untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Calon TKI harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun apabila Calon TKI tidak dapat memenuhi syarat tersebut petugas imigrasi akan menolak permohonan paspornya.

Penolakan atau Penundaan permohonan paspor terhadap Calon TKI ini untuk mencegah adanya TKI Non Prosedural, sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru khususnya terlibat dan masuk ke dalam kejahatan transnasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut yang menjadi poin penting dalam koordinasi yang dilakukan Dirintelkam Polda Banten, AKBP Hermansyah saat mengunjungi Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (07/09).
Tidak ingin kecolongan, AKBP Hermasyah berharap para Petugas di Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten senantiasa berhati-hati terhadap berbagai potensi modus operandi akan ke luar negeri dengan dalih berwisata, berkunjung, maupun beribadah Umroh.
Menanggapi, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan jika Pelindungan terhadap pekerja migran merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural serta Human Trafficking.
Namun tentunya, dikatakan Ahmad Firmansyah, upaya pencegahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri sendiri baik oleh Imigrasi, Kepolisian maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Dibutuhkan kerjasama dan sinergi yang solid antar Instansi serta dukungan dan peran serta masyarakat. (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *