Serang – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penyelenggaran Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumhan, Dan Permukiman Perumahan, Kamis (02/09)
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi merupakan salah satu proses dalam tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentutkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan hasil akhir surat rekomendasi telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kepala Kantor Wilayah.
Diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kab Tangerang, Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Tangerang, Kepala Bidang Hukum, Kasubbid FPPHD dan Perancang Kumham Banten secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto.
Disampaikan sekretaris Dinas perkim Ubeidullah selaku Pemrakarsa, penyusunan Raperda Kabupaten Tangerang tentang Penyelenggaran Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumhan, Dan Permukiman Perumahan. maksud dan tujuan disusunnya Raperda PSU ini merupakan latar belakang dari pengajuan sebagai tindak lanjut dari Raperda Sebelumnya.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda ini diantaranya Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Urusan perumahan dan kawasan permukiman tersebut meliputi beberapa sub urusan yaitu, perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman Kumuh, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki daerah kabupaten sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bidang Urusan perumahan dan kawasan permukiman bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yaitu mengenai Penyelenggaraan PSU perumahan.
Penyusunan raperda kabupaten Tangerang pada dasarnya sudah disusun berdasarkan kajian naskah akademik sebagai salah satu syarat pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun dari kajian yang disampaikan masih banyak yang perlu disesuaikan kembali dari teknik penulisan naskah akademik mengingat raperda merupakan bagian lampiran dari naskah akademik.
Secara teknik perumusan pada pembukaan Raperda (konsiderans dan dasar hukum mengingat) serta beberapa pengaturan dalam batang tubuh pasal per pasal raperda ini perlu disempurnakan kembali sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kanwil Banten)