Serang – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis, Jum’at (3/9).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Haryanto dan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Bagian Hukum Kota Serang, Bagian Ekonomi Kota Serang dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Disampaikan Bagian Hukum Kota Serang selaku Pemrakarsa, maksud dan tujuan penyusunan Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis adalah bahwa Kota Serang mengalami defisit 21% dan Pemerintah Kota Serang mempunyai Aset 415 Ha hal ini masih banyak yang tidak digunakan dengan baik.
Dari 2 hal tersebut, maka perlu adanya dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam, dan dengan disusunnya Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis ini, sehingga dapat meningkatkan perekonomian serta pemanfaatan asset yang dimiliki Pemerintah Kota Serang.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda ini diantaranya muatan secara substansi pengaturan raperda mengenai Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis Pemerintah Kota Serang ini tidak boleh lepas dari apa yang telah ditentukan dan diatur dalam peraturan diatasnya baik UU Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan dapat memuat ketentuan-ketentuan lain yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah namun belum terakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang ada sebagai muatan lokal. (Humas Kanwil Banten)