• Ming. Okt 13th, 2024

Siber One

Media online utama

Perancang Kumham Banten Ikuti Rapat Penyelarasan Raperda Kota Tangerang Selatan

Byadmin siberone

Sep 2, 2021

Tangerang Selatan – siberone.co.id
Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Rapat penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang CSR bertempat di Ruang SB DPRD Kota Tangerang Selatan, Rabu (01/09).

Dibuka oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Setwan DPRD Kota Tangerang Selatan, Kiblatullah, Rapat dihadiri oleh Forum CSR Kota Tangsel, Tenaga Ahli Komisi dan Bapemperda, BPBD serta Konsultan Naskah Akademik.

Perancang PUU Kantor Wilayah memberikan tanggapan yaitu pengaturan CSR diatur pada ketentuan sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan program Bina Lingkungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2020.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perUUan tersebut, CSR diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam”, ujar Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.

“Tangsel tidak memiliki perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, tidak ada perintah delegasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan juga tidak asa kewenangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kami berpendapat Raperda tentang CSR tidak perlu dibentuk. Selain itu Tangsel sudah memiliki Forum CSR yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota”, tandasnya. (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *