Serang – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan Perda Nomor 11/2016 Tentang Perangkat Daerah.(2/9)
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi meruapak salah satu proses dalam tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentutkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan hasil akhir surat rekomendasi telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kepala Kantor Wilayah.
Diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kab Tangerang, Bagian Organisasi Kab Tangerang, Biro Hukum Provinsi Banten, Kepala Bidang Hukum, Kasubbid FPPHD dan Perancang Kumham Banten secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto.
Disampaikan Diah yulita sari, ST, MT Kasubag Kelembagaan dan AnjabBagian Organisasi Setda Kab Tangerang selaku Pemrakarsa, penyusunan Raperda Perubahan Perda Nomor 11/2016 Tentang pembentukan Perangkat Daerah untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru terkait perangkat daerah dan kebutuhan organisasi pemerintah kabupaten tangerang, diantaranya penetapan kantor kesatuan bangsa dan politik sebagai perangkat daerah dalam bentuk Badan.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda ini diantaranya sesuai amanat Permendagri 11/2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Pasal 3 ayat (2) menyatakan Penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan Peraturan Daerah. Sejalan dengan hal itu terdapat SE Mendagri yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, perangkat daerah Kesbangpol ditetapkan terpisah atau tidak disatukan dengan kelembagaan perangkat daerah lainnya. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti amanat tersebut perlu adanya penetapan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Perangkat Daerah pada Perda 11/2016.
Mengenai usulan perubahan Kantor Kesbangpol menjadi Badan kesbangpol, maka harus dimaknai terlebih dahulu bahwa kantor kesbangpol sebagai perangkat daerah dan diakui keberadaanya dalam Perda 11/2016. Sehingga apabila kantor kesbangpol akan diusulkan menjadi Badan, maka harus melalui tahapan pemantauan dan evaluasi kelembagaan terhadap kantor Kesbangpol baik oleh gubenur maupun oleh bupati daerah bersangkutan, evaluasi tersebut meliputi besaran organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja (pasal 19-21 Permendagri 11/2019). Oleh karena itu menjadi penting adanya suatu kajian evaluasi kelembagaan kantor kesbangpol dan rekomendasi dari gubernur sebagai dasar pertimbangan kantor Kesbangpol berubah menjadi badan.
Selain itu dengan adanya beberapa perubahan pengaturan terkait rumah sakit yang terdapat dalam PP 72 tahun 2019 tentang perubahan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menunjukan rumah sakit sebagai unit organisasi yang bersifat khusus baik dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian yang memerlukan tindak lanjut dalam sebuah kebijakan. Dengan demikian sebagai payung hukum maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda 11/2016 menyesuaikan dengan ketentuan pada PP 72/2019 yang menentukan RSU sebagai unit organisasi bersifat khusus. (Red)