• Rab. Des 4th, 2024

Siber One

Media online utama

Kanwil Kumham Banten Ikuti Seminar PP mengenai “Metode Untuk Menjaga Konsistensi Peraturan Perundang-undangan di Jepang”

Byadmin siberone

Sep 2, 2021

Serang – Kanwil Kumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti seminar peraturan perundang-undangan dengan judul “Metode Untuk Menjaga Konsistensi Peraturan Perundang-undangan di Jepang”. Yang dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting, Rabu (01/09).

Hadir membuka kegiatan Priyanto selaku Sekretaris Dirjen Peraturan Perundang-undangan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan telah melaksanakan kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) salah satunya dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya Manusia khususnya Perancang Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Turut Hadir sebagai Narasumber Akihiro Ono dan Mr. Tai Oya selaku Hakim sekaligus Konselor dari Biro Perdata, Kementerian Kehakiman Jepang/Ministry of Justice of Japan yang memberikan paparan bahwa Di jepang tidak ada tumpang tindih atau tidak adanya ke tidak konsistenan antara Peraturan Perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya , hal ini disebabkan oleh 3 (tiga) faktor. Ketiga faktor tersebut adalah Urusan Pemerintahan telah dibagi secara jelas dan kementerian mana yang berwenang untuk membuat peraturan perundan-undangan itu telah di tetapkan, Ada kebersisteman Peraturan perundang-undangan yang kukuh yang di laksanakan oleh Pemerintah Jepang, Adanya Seibi atau penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang akan terdampak yang harus di hapus atau di ubah dengan adanya suatu Peraturan Perundang-undangan baru. Seibi di lakukan dengan system ilos.

Pada dasarnya Hirarki Peraturan Perundang-undangan di jepang tidak berbeda jauh dengan di Indonesia disana ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan juga peraturan Perundang-undangan lainnya. Di Jepang juga di kenal delegasi tetapi Peraturan Perundang-undangan di Jepang tidak bisa membatasi hak masyarakat jika tidak terdelegasikan oleh Undang-Undang, dan di kenal juga adanya sub delegasi untuk mengatur hal hal yang bersifat tekhnis. Di jepang ada sebuah himpunan Peraturan Perundang-undangan resmi yang di sebut buku hitam sebagai acuan untuk mengetahui Peraturan Perundang-undangan mana saja yang masih berlaku dan mana saja yang sudah tidak berlaku. (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *