Serang – Kanwil Kumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti seminar peraturan perundang-undangan dengan judul “Metode Untuk Menjaga Konsistensi Peraturan Perundang-undangan di Jepang”. Yang dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting, Rabu (01/09).
Hadir membuka kegiatan Priyanto selaku Sekretaris Dirjen Peraturan Perundang-undangan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan telah melaksanakan kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) salah satunya dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya Manusia khususnya Perancang Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Turut Hadir sebagai Narasumber Akihiro Ono dan Mr. Tai Oya selaku Hakim sekaligus Konselor dari Biro Perdata, Kementerian Kehakiman Jepang/Ministry of Justice of Japan yang memberikan paparan bahwa Di jepang tidak ada tumpang tindih atau tidak adanya ke tidak konsistenan antara Peraturan Perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya , hal ini disebabkan oleh 3 (tiga) faktor. Ketiga faktor tersebut adalah Urusan Pemerintahan telah dibagi secara jelas dan kementerian mana yang berwenang untuk membuat peraturan perundan-undangan itu telah di tetapkan, Ada kebersisteman Peraturan perundang-undangan yang kukuh yang di laksanakan oleh Pemerintah Jepang, Adanya Seibi atau penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang akan terdampak yang harus di hapus atau di ubah dengan adanya suatu Peraturan Perundang-undangan baru. Seibi di lakukan dengan system ilos.
Pada dasarnya Hirarki Peraturan Perundang-undangan di jepang tidak berbeda jauh dengan di Indonesia disana ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan juga peraturan Perundang-undangan lainnya. Di Jepang juga di kenal delegasi tetapi Peraturan Perundang-undangan di Jepang tidak bisa membatasi hak masyarakat jika tidak terdelegasikan oleh Undang-Undang, dan di kenal juga adanya sub delegasi untuk mengatur hal hal yang bersifat tekhnis. Di jepang ada sebuah himpunan Peraturan Perundang-undangan resmi yang di sebut buku hitam sebagai acuan untuk mengetahui Peraturan Perundang-undangan mana saja yang masih berlaku dan mana saja yang sudah tidak berlaku. (Humas Kanwil Banten)