Serang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten hadiri dalam Uji Coba Standar Layanan yang Cepat, Komprehensif, dan Terintegerasi (CEKATAN) bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten bertempat Ballroom Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (02/09).
Kegiatan diawali oleh Pengantar dari Bappenas dan KPPPA RI tentang Analisis Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Masa Pandemi.
Dilanjutkan dengan Pengantar dan Pembukaan dari Kepala Dinas DP3AKKB Banten, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan mampu terbangun persepsi yang sama untuk menerapkan standar layanan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kegiatan juga diisi oleh Pemaparan Standar Pelayanan Cekatan dan Pemaparan Proses Manajamen Kasus dan Standar Operasional Prosedur Cekatan. (Humas Kanwil Banten)