SERANG – siberone.co.id
Pemprov Banten secara resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Pengesahan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi Perda di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/8). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten mengajukan rancangan perda tersebut sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten untuk dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.
Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, pengajuan pembahasan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan amanat dari PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, kata Andika, Pemprov Banten telah memiliki Perda 7/2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan,” kata Andika.
Andika melanjutkan, Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah itu memiliki landasan filosofis atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum dan landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara umum, lanjutnya, perda itu mengatur tentang ketentuan umum, pengelola
keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.
Berikutnya perda tersebut juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.
“Juga mengatur tentang pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya,” imbuh Wagub Andika.
Sebelumnya, Juru bicara panitia khusus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangn Daerah, Neng Siti Julaeha, melaporkan, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi perda merupakan amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar kepala daerah untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda.
Selanjutnya, kata Neng, berdasarkan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan peraturan gubernur. “Pergubnya sendiri nanti akan mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi pemda, dan analisis standar belanja,” katanya. Red