Tangerang – siberone.co.id
Hari ini, (31/08) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Subbagian Penyusunan Program kembali menyelenggarakan Pendampingan dan Penerapan Manajemen Resiko sebagai strategi awal dalam membangun pemahaman dalam pemetaan Manajemen Resiko di setiap level di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kegiatan Pendampingan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas II Serang.
Paparan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Esy Saidah Syam. Esy menjelaskan bahwa kegiatan Manajemen Resiko ini sudah berjalan selama 2 (dua) tahun dan juga merupakan Target Kinerja Kepala Kantor Wilayah. Esy juga menyampaikan terkait rencana kegiatan Entry Meeting Penerapan Manajemen Risiko dan Supervisi Pagu Anggaran yang akan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah pada 2 September 2021 mendatang.
Kegiatan juga diisi oleh pemaparan materi oleh Pelaksana pada Subbagian Penyusunan Program, Ridho Wahyu Hidayat. Dalam paparannya, Ridho Wahyu Hidayat menjelaskan bagaimana cara pengisian matrik manajemen resiko dari penetapan tujuan berupa sasaran program/kegiatan dan indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja Kepala Rupbasan Serang dengan Kepala Kantor Wilayah dan permasalahan yang ada dari masing-masing Subseksi Rupbasan Kelas II Serang sampai ke tahap analisa resiko.
Berdasarkan pada Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penerapan manajeman Resiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. (Humas Kanwil Banten)