Tangerang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Eko Saputro dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Rahadyanto mengikuti Pembukaan Kegiatan FGD Penanganan Permasalahan Fidusia dengan Stakeholder lnstansi Terkait dengan Tema “Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia”, Minggu (29/08).
Dalam laporannya, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar menyampaikan kegiatan FGD ini ditujukan untuk membahas berbagai permasalahan antara lain mengenai retensi arsip, strategi mengatasi keterbatasan ruang dan biaya perawatan arsip, permasalahan yang dihadapi di kantor wilayah, migrasi data, serta pembatalan produk jaminan fidusia yang masih aktif (atas permintaan notaris).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar yang turut menyampaikan arahannya.
“Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia, maka pelaksanaan Layanan Pencarian/Unduh Data Jaminan Fidusia menjamin masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah, sehingga tercipta kepastian hukum”, ujar Direktur Jenderal AHU dalam salah satu poin arahannya.
“Sementara terkait Digitalisasi Arsip, saat ini proses Digitalisasi Arsip Fidusia sendiri masih berlangsung. Kiranya di masing-masing Kantor Wilayah, Digitalisasi Arsip dapat segera diselesaikan sehingga dapat lebih mudah diakses”, lanjutnya.
Bertempat di Ballroom Atria Hotel Tangerang, kegiatan turut dihadiri secara langsung oleh Kurator Keperdataan Ahli Utama, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen AHU, Narasumber dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Narasumber dari Arsip Nasional RI. Dan dihadiri secara virtual adalah para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham serta Para Peserta FGD dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. (Humas Kanwil Banten)