Serang – siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melaksanakan Rapat Pendampingan Pengadaan barang/Jasa pada lapas Terbuka kelas IIB Ciangir,Jumat (27/08) untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rapat dipimpin oleh Ketua UKPBJ Setwil Banten Irwan Rahmat Gumilar sedangkan dari lapas Ciangir dipimpin oleh Kalapas Ciangir yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai Ketua UKPBJ Setwil Banten, Irwan memberikan arahan berupa setiap pengadaan barang dan jasa untuk selalu dipantau prosesnya, melaksanakan proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga dengan penuh ketelitian sehingga mendapatkan penyedia yang kompeten dan hasil yang tepat guna dan tepat sasaran.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, “Mitigasi resiko dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani oleh PPK perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa yang akuntabel,” ujarnya.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, dan di setiap K/L/PD dibentuk 1 (satu) UKPBJ. Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, UKPBJ memiliki karakter strategis, kolaboratif, beriorientasi pada kinerja, proaktif dan transparan yang mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan di Indonesia. (Humas Kanwil Banten)