Serang – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten melalui Perancang peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Raperwal Kota Tangerang tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dan Raperwal Kota Tangerang tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (25/08).
Dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, M. Jamaludin, Rapat dihadiri oleh perwakilan dari BPKD Kota Tangerang, LPEM FEB UI, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Disampaikan Perwakilan BPKD Kota Tangerang selaku pemprakarsa, Peraturan Walikota ini disusun untuk memperbaiki Peraturan Walikota yang sudah ada sebelumnya dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 mengenai Ketentuam Umum Pajak Daerah dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Disampaikan pula oleh pempraksarsa bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota ini turut melibatkan akademisi dari LPEM FEB UI.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Penyusunan Raperwal ini salah satu diantaranya dari draf yang disampaikan oleh pengusul dan tenaga ahli dari LPEM FEB UI dengan rumusan konsideran menimbang perlu dirumuskan kembali sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang- Undangan yang termuat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dimana perlu dirumuskan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. (Humas Kanwil Banten)