• Jum. Des 6th, 2024

Siber One

Media online utama

Perancang PUU Kumham Banten Ikuti Rapat Fasilitasi Raperda Kabupaten Lebak Bersama Biro Hukum Provinsi Banten

Byadmin siberone

Agu 26, 2021

Serang – siberone.co.id
Kanwil Kumham Banten melalui Perancang peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Fasilitasi Raperda Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting,Kamis (26/08).

Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dr. Setiawandi Hakim, Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Lebak dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

Disampaikan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Kabupaten Lebak mewakili pemprakarsa, Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan di kabupaten lebak yang selama ini belum memiliki regulasi ditingkat daerah, padahal secara sarana dan prasarana Kabupaten Lebak telah memiliki gedung perpustakaan yang cukup megah yang diberi nama Saidja Adinda.

Disampaikan oleh Dr. Setiawandi Hakim bahwa rapat fasilitasi ini merupakan bentuk pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota yang dilakukan oleh gubernur terhadap materi muatan raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya dan kepentingan umum. Oleh karena itu diharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk Kanwil Kemenkumham.

Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda ini diantaranya dalam pengaturan penyelenggaraan perpustakaan harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007, misalnya pengaturan perpustakaan perguruan tinggi, Perpustakaan Sekolah berkebutuhan khusus, Pendaftaran Naskah Kuno, dan Kewajiban Penerbit menyerahkan karya cetaknya kepada Perpustakaan Daerah, yang melampaui kewenangan pemerintah daerah. Selain itu agar perpustakaan didorong untuk mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi serta memperkuat SDM perpustakaan dan gerakan gemar membaca masyarakat pada raperda ini. (Humas Kumham Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *