Serang – siberone.co.id
Secara daring, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Tangerang tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) yang diselenggarakan oleh BUMD PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda), Kamis (26/08).
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang RPPHD , Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tangerang. Rapat turut dihadiri oleh Komisaris Utama dan Direktur PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda), Sekretaris Badan pada BPKAD, Badan Perencanaan Daerah, Bagian Perekonomian Kab. Tangerang, dan Biro Hukum Provinsi Banten.
Dalam kesempatan ini, beberapa saran dan masukan disampaikan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, salah satu diantaranya adalah terkait adanya rencana Pemerintah Daerah yang akan melakukan penyertaan modal pada PT. LKM, agar terlebih dahulu Pemerintah Daerah harus menyusun Perencanaan Inventasi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kegiatan Investasi, yang pelaksanaannya disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh Kepala Daerah (Bupati).
Barulah berdasarkan Dokumen Rencana Kegiatan Investasi, Pemerintah Daerah menyusun Analisis Penyertaan Modal yang kemudian hasil analisis tersebut akan terlihat penilaian kelayakan investasi dan analisis resiko, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Tangerang tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) ini berakhir pada Pukul 13.00 WIB. (Humas Kanwil Banten)