TANGERANG – siberone.co.id
Pengalihan lokasi Betonisasi jalan di Perumahan Taman Raya Rajeg Kabupaten Tangerang telah menjadi polemik antar warga di perumahan tersebut.
Salah satu warga yang terlibat polemik itu adalah Wanto warga RT14/RW 07. Wanto mengatakan bahwa Betonisasi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang tersebut seharusnya dilakukan persis didepan rumahnya sesuai dengan usulan Musrenbang tingkat kecamatan Rajeg pada bulan maret 2020 maupun sesuai cek lokasi rombongan Aparat Dinas Perkim yang telah memberikan tanda merah (Sto) pada tertangal 10 Agustus 2021.
“Seharusnya Batonisasi itu untuk wilayah RT saya dan melalui jalan di depan rumah saya,” jelas Wanto Rabu(25/8/21).
Hal itu sesuai dengan pengajuan melalui Musrembang Kecamatan Rajeg dua tahun lalu, yaitu Betonisasi jalan sepanjang 150 meter di RT14/RW.07
Namun entah kenapa, saat akan dimulai pelaksanaan proyek Betonisasi jalan tersebut, pelaksana proyek malah mengalihkan Betonisasi jalan tersebut ke RT.15 atas Perintah Ketua RW 07 .
Tentu saja pengalihan tersebut dipersoalkan oleh Wanto, terlebih didapat pengakuan dari Ketua RW bahwa dia mengajukan jalan tersebut pada bulan Februari 2021 melalui Dinas PUPR dan sudah banyak mengeluarkan dana untuk memberikan uang rokok kepada oknum tukang ukur dan orang Dinas Perkim serta pengajuan judul agar lokasi yang akan di betonisasi sesuai dengan kemauannya.
“Saya mengajukan pada bulan Februari 2021 melalui Dinas Bina Marga itupun sudah habis banyak untuk tukang ukur, orang dinas dan yang lainnya,” tutur Ketua RW.07 dihadapan awak media,Rabu malam (11/8/21).
Terkait Persoalan itu Dinas Perkim melalui PPTK Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Saepul akhirnya melakukan mediasi terkait perselisihan tersebut.
Dari hasil mediasi tersebut ujar Saepul, diperoleh kesepakatan bahwa betonisasi untuk RT 14 dilaksanakan sepanjang 30 meter dan untuk RT 15 sepanjang 130 meter.
Saat disinggung pengakuan Ketua RW memberikan uang rokok Saepul dengan tegas membantahnya.
“Tidak ada yang boleh menerima uang rokok, itu tidak boleh terjadi.Tak boleh menerima sepeserpun,” tegasnya.
Diinformasikan mediasi yang dilakukan di kantor Dinas Perkim tersebut di hadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, Sekdis Perkim Ubaidillah, PPTK Saepul serta beberapa orang yang mewakili warga perumahan Taman Raya Rajeg.
Darli warga Rt.14/07 mengatakan, jalan lingkungan yang dikerjakan oleh pihak Pemkab Tangerang terlihat kurang tertata, dimana terdapat jalan utama lingkungan warga Rt.014/07 yang panjangnya 120 m, terlihat tidak tertata rapih, 30 m di betonisasi, 30 m terlihat paving blok dan sisa jalan tanah yang becek kalau hujan,” katanya. (Red)