Serang – siberone.co.id
Dalam rangka memantau sejauh mana komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai agen perubahan atau role model dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Badan penelitian Hukum dan HAM RI menggelar Diskusi Publik Rekomendasi Kebijakan Penelitian dengan mengangkat topik “Evaluasi Peran ASN sebagai Agen Perubahan/Tunas Integritas dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Berkelanjutan”, Jumat (20/08).
kegiatan turut diikuti oleh 5 (Lima) Kantor Wilayah sebagai perwakilan yaitu Kanwil Kumham DKI Jakarta, Kanwil Kumham Jabar, Kanwil Kumham Jateng Kanwil Kumham DIY serta Kanwil Kumham Banten yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Dari Kanwil Kumham Banten hadir melalui Kepala Subbagian HRBTI Kanwil Kumham Banten Yuristha Dwi Artharini serta Agen Perubahan Kanwil Kumham Banten.
Meyampaikan paparannya, Ketua Tim penelitian, Ahmad Jazuli menyampaikan analisis mengenai 3 (tiga) komitmen agen perubahan yaitu affective commitment, continuance commitment, dan normative commitment.
“Berdasarkan pada Uji statistik Variable affective, continuence komitmen dan normative commitment secara bersama-sama berpengaruh kepada Kinerja ASN agen perubahan Kemenkumham dalam mengimplementasikan nilai nilai komitmen,” Ujar Ahmad Jazuli
Turut hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Agus Uji Hantara yang menyampaikan tingkat kematangan integritas ASN yang dibagi menjadi 4 (empat) tingkatan.
“Pada level satu yaitu kesadaran bahwa pegawai ASN memiliki pengetahuan terbatas mengenai tentang integritas individu namun memiliki kesadaraan akan pentingnya integritas individu sebagai pegawai ASN, pada level dua yaitu pemahaman pegawai ASN mempunyai pengetahuan yang memadai dan memahami integritas individu pegawai ASN,” Uar Agus
Lebih lanjut Agus menjelaskan level tiga penerimaan yaitu pegawai ASN sebagai salah satu bagian dari dirinya yang perlu dikermbangkan dan dijaga. Kemampuan melakukan produksi perilaku dan tindakan integritas sudah terlihat dalam kegiatan sehari-hari dalam melaksanakan tugas dan yang terakhir level empat yaitu kepemilikkan, seorang pegawai ASN sudah mampu menampilkan perilaku dan tindakan integritas sebagai identitas dan karakteristik dirinya sendiri. (Humas Kanwil Banten)