SERANG, (siberone.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali melaksanakan Kegiatan Program Asimilasi di Rumah kepada 8 (Delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Kamis (19/08).
Kegiatan tersebut hasil dari tindak lanjut kegiatan sidang TPP yang Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Serang, pada hari Senin, 16 Agustus 2021 dimana sebanyak 8 (Delapan) WBP mendapatkan Program Asimilasi di Rumah.
Kasi Binadik Lapas Serang, Rudi mengatakan bahwa Dalam pelaksanaannya, WBP yang memenuhi syarat untuk asimilasi di Rumah pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 sebanyak 8 (Delapan) orang WBP. Sebelumnya dilakukan koordinasi melalui online (video call) dengan Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sebagai Laporan Awal dan Serah Terima WBP program asimilasi di rumah dari Lapas Serang kepada Bapas serang untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Petugas Bapas, kemudian WBP tersebut sebelum dipulangkan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas klinik lapas dan hasilnya dinyatakan sehat.
Sementara itu, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita menuturkan bahwa Adapun yang mendapatkan asimilasi di rumah adalah WBP yang sudah menjalankan 2/3 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021.
“Program ini tentunya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, segala ketentuannya itu gratis, artinya tidak ada pungutan biaya sepeserpun, ini juga menajdi langkah dalam mengatasi over kapasitas,” tandasnya. Red